Ketika berkendara, seringkali Anda dihadapkan dengan kondisi darurat yang mau tidak mau menyebabkan Anda harus melakukan rem mendadak. Misalnya, kendaraan di depan yang tiba-tiba berhenti atau berbelok, adanya pejalan kaki yang tiba-tiba menyeberang jalan, atau hal lainnya yang menyebabkan Anda harus mengurangi kecepatan secara tiba-tiba atau menghentikan laju kendaraan. Kejadian seperti ini dapat menyebabkan tabrakan dan kecelakaan yang berakibat fatal, terutama jika kendaraan berjalan dengan kecepatan tinggi.
Mengerem mendadak sebenarnya sangat tidak disarankan untuk dilakukan karena dapat membawa dampak buruk dan membahayakan, tidak hanya bagi diri sendiri juga bagi orang lain. Apa saja dampak buruk dan bahaya yang bisa timbul akibat kendaraan yang mengerem mendadak?
Terdapat beberapa dampak buruk dan bahaya yang dapat timbul dari kendaraan yang melakukan rem mendadak, antara lain yaitu sebagai berikut:
Mengerem mendadak dapat menyebabkan roda kendaraan terkunci serta kehilangan traksi. Akibatnya, kendaraan akan sulit dikendalikan dan berpotensi menyebabkan kendaraan tergelincir.
Melakukan pengereman mendadak dapat membuat kendaraan di belakang yang sedang melaju tidak sempat melambat dan menghentikan kendaraannya tepat waktu, sehingga besar kemungkinan untuk terjadi tabrakan. Terlebih jika hal ini terjadi dalam kondisi jalanan ramai, maka tabrakan akan terjadi secara beruntun karena padatnya volume kendaraan di jalan.
Mengerem secara mendadak juga dapat membahayakan keselamatan penumpang yang ada dalam kendaraan. Saat terjadi pengereman mendadak, penumpang tidak akan memiliki waktu yang cukup untuk mengendalikan tubuh, sehingga tubuh akan terbawa gaya inersia ke arah depan. Jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman, maka penumpang dapat cedera akibat tubuhnya mudah terlempar ke arah depan, terutama anak-anak dengan bobot tubuh lebih ringan.
Pengereman mendadak yang sering dilakukan juga dapat menyebabkan gesekan ban dengan aspal menjadi lebih sering terjadi. Hal ini tentunya akan membuat ban kendaraan menjadi lebih cepat aus. Ban aus akan membuat kendaraan lebih sulit dikendalikan karena permukaan ban yang licin. Oleh karena itu, ban yang sudah aus harus segera diganti dengan ban yang baru.
Terkait pengereman mendadak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 116 dan 117. Pada pasal 116 UU LLAJ, disebutkan bahwa pengemudi harus memperlambat laju kendaraannya jika menghadapi enam hal, yaitu:
Dengan kata lain, berdasarkan pasal tersebut, pengemudi tidak diperbolehkan melakukan pengereman secara tiba-tiba. Selanjutnya dalam Pasal 117 UU LLAJ, pengemudi yang akan melakukan pengereman juga harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan di belakang kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lainnya.
Namun, ada kalanya situasi di jalan yang kita alami mengharuskan untuk melakukan rem mendadak secara darurat. Jika mengalami kondisi darurat, perhatikan tips saat harus rem mendadak berikut ini:
Untuk berkendara secara lebih aman dan nyaman, Anda juga dapat memanfaatkan fitur Forward Collision Warning (FCW) yang termasuk dalam sistem Advanced Driver Assistance System (ADAS). FCW adalah fitur yang dapat mendeteksi potensi tabrakan di depan dan mengingatkan pengemudi untuk mengerem dengan peringatan suara, tampilan visual, atau menunjukkan rem sesuai dengan tingkat bahaya. Fitur ini terdapat pada mobil Wuling Almaz dan Alvez dengan kecepatan kerja 30-150 km/jam.
Fitur FCW ini merupakan sistem keamanan aktif yang dirancang untuk membantu mengurangi risiko tabrakan depan. Fitur ini menggunakan sensor kamera dan radar untuk mendeteksi kendaraan di depan dan menghitung jarak serta kecepatan relatif antara kendaraan tersebut. Jika sistem mendeteksi potensi tabrakan yang berbahaya, maka sistem akan mengeluarkan peringatan kepada pengemudi.
Sistem FCW bekerja berdasarkan prinsip penginderaan dan analisis data. Proses kerjanya adalah sebagai berikut:
Penggunaan fitur Forward Collision Warning dapat memberikan beberapa manfaat bagi keselamatan dan kenyamanan pengemudi, di antaranya yaitu:
Sistem FCW bekerja pada kecepatan yang berbeda untuk target yang berbeda, dengan ketentuan sebagai berikut:
Di samping itu, terdapat beberapa kondisi dimana sistem FCW tidak dapat merespons, sehingga pengemudi diharapkan mengemudi dengan hati-hati. Kondisi-kondisi tersebut yaitu:
Kesimpulannya, fitur Forward Collision Warning dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi pengemudi dan penumpang. Namun begitu pengemudi harus tetap waspada dan sadar sepenuhnya saat berkendara, karena fitur ini bukan merupakan sistem autopilot yang dapat menggantikan peran pengemudi.
Selalu berhati-hati saat berkendara dan utamakan keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya. Mengemudilah sesuai anjuran kecepatan yang tersedia dan hindari mengebut agar bisa mengendalikan kendaraan dengan lebih mudah apabila terjadi kondisi darurat yang mengharuskan Anda melakukan rem mendadak.
sumber : https://wuling.id/id/blog/lifestyle/tips-potensi-bahaya-saat-harus-rem-mendadak
Ketika berkendara, seringkali Anda dihadapkan dengan kondisi darurat yang mau tidak mau menyebabkan Anda harus melakukan rem mendadak. Misalnya, kendaraan di depan yang tiba-tiba berhenti atau berbelok, adanya pejalan kaki yang tiba-tiba menyeberang jalan, atau hal lainnya yang menyebabkan Anda... selengkapnya
Jakarta, 6 April 2024 – Mewujudkan komitmennya dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, Wuling Motors (Wuling) resmi mengumumkan 6 (enam) titik pengisian daya kendaraan listrik DC Charging di Wuling Center – Jakarta Selatan, SCBD Park – Jakarta Selatan, Collins Marketing... selengkapnya
Tipe Mobil Nyaman untuk Keluarga Masa Kini adalah topik yang akan membahas berbagai jenis mobil yang cocok untuk keluarga modern. Dari mobil MPV hingga SUV, temukan informasi lengkap tentang fitur-fitur yang membuat mobil-mobil ini nyaman dan aman untuk digunakan bersama... selengkapnya
Belum ada komentar