Wuling Merilis Model Terbaru : Cloud EV (Driving The Future Of Comofort)Promo Spesial, LIFETIME WARRANTY Wuling EV!Nikmati Kemudahan Memiliki Mobil Wuling Dengan Program DP Ringan atau Angsuran Ringan!Terima Tukar Tambah Semua Merk Mobil !
Beranda » Informasi » Pajak Mobil Listrik Wuling (Air ev): Bagaimana Tarif Tahunannya?

Pajak Mobil Listrik Wuling (Air ev): Bagaimana Tarif Tahunannya?

Dipublish pada 9 March 2024 | Dilihat sebanyak 82 kali | Kategori: Informasi

Mobil listrik punya banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, tidak adanya biaya untuk bensin, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat. Terkait pajak, pemerintah memberikan insentif kepada pemilik mobil listrik. Kebijakan ini membuat pajak tahunan mobil listrik menjadi sangat murah jika dibandingkan dengan mobil bahan bakar konvensional. Lantas, bagaimana pajak mobil listrik Wuling, khususnya Air ev dalam jangka tahunan?

Aturan Pajak Mobil Listrik di Indonesia

Berikut ini adalah penjelasan mengenai aturan pajak mobil listrik di Indonesia yang harus Anda sekalian ketahui.

PP No 73 Tahun 2019

Salah satu aturan pajak mobil listrik di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019. Berikut ini adalah pasal-pasal yang menjelaskannya:

PP No 73 Tahun 2019 Pasal 17

Pada pasal ini dijelaskan kalau barang kena pajak yang tergolong mewah dengan bentuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 15% adalah kendaraan bermotor untuk angkutan mulai dari 10 sampai 15 orang termasuk dengan pengemudinya dengan motor listrik yang penggerak utamanya adalah listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain yang secara langsung berada di kendaraan maupun di luar kendaraan.

PP No 73 Tahun 2019 Pasal 24

Pada pasal ini kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dengan bentuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 10% adalah kendaraan bermotor yang memiliki kabin ganda dengan motor listrik dan seluruh penggerak utamanya adalah listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau dari pembangkit listrik lain yang secara langsung berada dalam kendaraan maupun di luar.

PP No 73 Tahun 2019 Pasal 36

Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dengan bentuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% dari harga jual adalah kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Plug In, Hybrid Electric Vehicles, Battle Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles yang konsumsi bahan bakarnya setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km nya.

Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021

Mobil listrik mendapatkan beberapa insentif dari pemerintah seperti potongan pajak. Hal ini membuat biaya tahunan dari mobil listrik menjadi sangat murah. Di DKI Jakarta, pemerintah menggratiskan bea balik nama dan PKB tahunan untuk mobil listrik yang tertera pada Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.

PKB yang perlu dibayarkan oleh pemilik mobil listrik hanya 10% dari nilai normal saja. Perhitungannya sama saja dengan mobil konvensional tetapi hanya dikenakan 10% untuk mobil listrik. Berbeda dengan kendaraan konvensional yang dikenakan full.

Itulah gambaran mengenai tarif pajak tahunan mobil listrik terutama di Indonesia. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pajak mobil listrik sangatlah kecil jika dibandingkan pajak mobil dengan bahan bakar konvensional. Hal ini bisa terjadi karena insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong penggunaan mobil listrik di kalangan masyarakat, demi mengurangi emisi gas buang kendaraan yang sangat mencemari lingkungan udara.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2023

Pada Mei 2023, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan penting terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berbasis baterai listrik.

Perubahan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik:

Pemerintah telah menetapkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 0% dari dasar pengenaannya. Keputusan ini diresmikan melalui peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 11 Mei 2023.

Alasan di Balik Keputusan Ini:

Dalam pertimbangannya, pemerintah merinci bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Penetapan pajak 0% ini diharapkan tidak hanya mendorong adopsi kendaraan bermotor listrik, tetapi juga sejalan dengan komitmen untuk mengurangi dampak lingkungan dan mendukung kendaraan ramah lingkungan.

Pajak Air ev Terbaru

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan oleh pemilik mobil, terutama mereka yang memiliki kendaraan listrik seperti Wuling Air ev. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci biaya pajak mobil listrik Wuling yang terkait dengan pajak Wuling Air ev di berbagai daerah.

Biaya Pajak Kendaraan Bermotor untuk Wuling Air ev di DKI Jakarta

Di DKI Jakarta, biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Wuling Air ev dihitung sebesar Rp388.500. Namun, pemilik kendaraan perlu memperhatikan beberapa elemen tambahan. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mobil sebesar Rp143.000 menjadi faktor tambahan yang perlu diperhitungkan. Ada juga biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp200.000, serta biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) sebesar Rp100.000.

Menariknya, Pajak Bea Balik Nama (BBN) untuk Wuling Air ev di Jakarta dibebankan sebesar Rp0 atau gratis. Hal ini dikonfirmasi oleh Peraturan Gubernur no.41 tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Perpanjangan STNK di Jakarta juga memiliki keuntungan, karena biayanya lebih rendah. Pada tahun-tahun berikutnya, pemilik hanya akan dikenakan PKB dan SWDKLLJ, sehingga total biaya pajak untuk Wuling Air ev adalah Rp531.500. Pemilik kemudian akan membayar pajak sebesar Rp831.500 pada tahun kelima saat pergantian pelat nomor dengan tahun baru.

Biaya Pajak Kendaraan Bermotor untuk Wuling Air ev di Daerah Lain

Di daerah lain, biaya PKB tahunan untuk Wuling Air ev diketahui sebagai 0 sesuai Permendagri nomor 6 tahun 2023. Meskipun demikian, pemilik tetap harus memperhitungkan biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000, biaya Administrasi STNK sebesar Rp200.000, dan biaya Administrasi TNBK sebesar Rp100.000.

Keuntungan lainnya adalah pada perpanjangan STNK di daerah lain, yang hanya membutuhkan pembayaran sebesar Rp143.000. Dengan demikian, total biaya pajak lima tahunnya adalah Rp443.000.

Tentunya, info pajak mobil listrik Wuling, khususnya pajak Air ev akan menjadi hal yang sangat menarik untuk mereka yang tertarik untuk membeli mobil listrik. Jika tertarik untuk membeli mobil listrik dan masih kebingungan membeli mobil listrik apa yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda bisa membeli mobil listrik Wuling EV yang akan hadir dalam waktu dekat. Mobil listrik yang baru akan dirilis ini merupakan mobil listrik termurah dan ramah lingkungan dari Wuling. Ikuti terus wuling.id untuk update tentang mobil listrik Wuling EV!

Sumber : https://wuling.id/id/blog/lifestyle/bagaimana-tarif-pajak-tahunan-mobil-listrik

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

6 Cara Ampuh Membersihkan Mika Lampu Mobil

Dipublish pada 28 October 2023 | Dilihat sebanyak 73 kali | Kategori: Auto Tips

Setiap pemilik kendaraan perlu mengetahui cara membersihkan mika lampu mobil. Mika lampu yang kotor atau buram dapat mengurangi efisiensi lampu mobil. Ini berarti cahaya lampu tidak akan mencapai jarak yang seharusnya, membuat kendaraan kurang terlihat oleh pengemudi lain. Selain itu,... selengkapnya

Mengenal Subsidi Mobil Listrik: Peraturan, Syarat, dan Perhitungan

Dipublish pada 23 April 2024 | Dilihat sebanyak 48 kali | Kategori: Informasi

Mobil listrik di Indonesia saat ini menjadi salah satu primadona. Banyak pengguna mobil konvensional beralih untuk menggunakan mobil listrik. Dibekali dengan teknologi mutakhir, mobil listrik yang sangat ramah lingkungan menjadi salah satu alasan utama banyak orang untuk memilih mobil listrik... selengkapnya

Mobil Hybrid Multimode Pintar dengan Tenaga Anti Lemot

Dipublish pada 25 January 2024 | Dilihat sebanyak 75 kali | Kategori: Informasi

JAKARTA – Mobil Hybrid kini menjadi salah satu pilihan untuk masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan roda empat dengan hemat bahan bakar, tenaga dan tentunya dengan harga terjangkau. Untuk itu Wuling Motors menghadirkan New Almaz RS Pro Hybrid yang menjadi unggulan... selengkapnya

Dealer Resmi

Wuling BLESS Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 86, Tegalsari
Kota Surabaya , Jawa Timur 60271
E-mail : saleswulings@gmail.com

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Selayang Pandang

Kami menghadirkan koleksi mobil premium yang menggabungkan kemewahan, teknologi mutakhir, dan performa tangguh dalam satu paket tak tertandingi. Dari desain yang memukau hingga fitur canggih, setiap mobil kami adalah manifestasi dari dedikasi kami untuk memberikan pengalaman mengemudi yang luar biasa bagi Anda.

ARDI WULING BLESS
Sales Consultant
error: Maaf Anda Tidak Kami Izinkan !!