Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan tidak akan menaikkan pajak kendaraan bermotor di semester pertama tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Widaningrum Ema Rochima, Kepala UPT Samsat Surabaya Timur usai mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang diikuti Bobby Soemiarsono Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim, Rabu (18/12/2024).
“Sudah ditegaskan oleh Bapak Pj Sekda bahwa tidak akan ada kenaikan pajak di tahun 2025. Meskipun di dalam undang-undang HKPD ada ketentuan opsen pajak sebesar 66 persen, pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan tidak akan membebani masyarakat dengan kenaikan pajak tersebut,” kata Neneng sapaan akrabnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu sore.
Dia menjelaskan, meski undang-undang itu mengatur kenaikan pajak hingga 66 persen, Pemprov Jatim sudah menetapkan kebijakan keringanan pajak yang akan berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Juni 2025.
“Pembayaran pajak kendaraan tetap sama. Misalnya, kalau tahun ini pajaknya Rp1 juta, tahun depan tetap Rp1 juta, tidak ada kenaikan. Pemerintah provinsi telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan dasar pengenaan pajak,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa kebijakan ini berlaku hingga Juni 2025. Karenanya, kalau ada yang pajaknya jatuh tempo setelah Juni, disarankan untuk membayar lebih awal jika ingin tetap mendapatkan tarif pajak yang sama seperti sebelumnya.
“Tentu, jika kebijakan ini berubah setelah Juni 2025, kita tunggu saja arahan dari pemerintah. Tapi yang pasti, hingga 31 Juni 2025, pajak tetap sama,” jelasnya
Ia juga mengungkapkan meskipun pemerintah kabupaten/kota menerapkan opssen 66 persen pajak, tapi tidak akan berpengaruh di tingkat provinsi.
“Yang penting sekarang adalah masyarakat membayar pajaknya tepat waktu. Pajak 66 persen untuk pemerintah kabupaten/kota tetap diberikan, tapi itu tidak akan membuat pajak kendaraan naik di tingkat provinsi,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Timur dipastikan tidak akan dibebani kenaikan pajak kendaraan pada tahun 2025, sesuai dengan arahan Pj Sekda Provinsi Jawa Timur pada rapat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berlangsung baru-baru ini.(bil/ipg)
Suspensi merupakan salah satu bagian penting untuk menunjang keamanan mobil saat melaju di jalanan. Suspensi yang optimal dapat memberikan tekanan laju mobil dengan mulus ketika melewati jalanan bergelombang atau tidak rata. Selain itu, suspensi yang baik akan menjaga mobil tidak... selengkapnya
Jakarta (ANTARA) – Wuling Motors (Wuling) memiliki cara tersendiri mengusir rasa khawatir dalam memiliki kendaraan listrik (EV) berbasis baterai melalui layanan “Worry-Free Bersama Wuling EV” untuk lini produk EV ABC Stories yang memberikan manfaat kepada para calon konsumennya. Hal tersebut... selengkapnya
Untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah membangun lebih dari 150 SPKLU yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik dalam mengisi ulang daya baterai kendaraannya. Saat ini... selengkapnya
Belum ada komentar